Jenis-Jenis Eksepsi Hukum Acara Perdata
Eksepsi adalah sangkalan yang diajukan Tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat, pada praktiknya eksespsi diajukan bersama-sama dengan jawaban terhadap pokok perkara gugatan tersebut.
Secara teoritis, pada umumnya eksepsi diklasifikasi dalam dua golongan yang setiap golongannya terdiri dari beberapa jenis. Akan tetapi, dalam praktiknya jarang dipermasalahkan ke dalam golongan mana eksepsi tersebut diajukan, yang penting adalah eksepsi tersebut sesuai kenyataan dan dapat dibuktikan.
Mengesampingkan hal tersebut, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata : Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, eksepsi digolongkan menjadi 3 jenis agar mudah dipahami dan diingat antara lain adalah :
1. Eksepsi Prosesual Kompetensi
Eksepsi prosesual kompetensi adalah sangkalan terhadap gugatan yang seharusnya diajukan pada yuridiksi lingkungan peradilan lain (absolute competentie) atau diajukan pada wilayah hukum pengadilan lain (relative competentie).
a) Eksepsi Kompetensi Absolut
Eksepsi Kompetensi absolut adalah menyangkal bahwa gugatan tersebut merupakan yuridiksi dari peradilan lain, baik 4 lingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung sebagaimana dalam UU Kekuasaan Kehakiman (Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara) maupun lingkungan peradilan khusus sebagaimana diatur dalam undang-undang dan mempunyai hukum acara khusus yang lainnya (Pengadilan Pajak, Abitrase, Pengadilan Niaga dll).
b) Eksepsi Kompetensi Relatif
Kompetensi relatif adalah sangkalan terhadap gugatan yang seharusnya diajukan pada wilayah hukum pengadilan lain.
Misalnya, eksepsi terhadap gugatan yang diajukan di domisili penggugat (Jakarta), yang seharusnya diajukan di domisili Tergugat (Yogyakarta),
2. Eksepsi Prosesual di luar Kompetensi
Eksepsi prosesual di luar kompetensi ini adalah sangkalan yang berkaitan dengan hal-hal formil dalam pengajuan gugatan seperti sah atau tidaknya gugatan, sah atau tidaknya surat kuasa.
a) Sah atau tidaknya surat kuasa khusus
Sah atau tidaknya surat kuasa bermacam-macam, baik surat kuasa tersebut tidak dalam bentuk surat kuasa khusus, tidak disebutkannya pemberi kuasa atau domisilinya, tidak dituliskan perkara, daerah hukum pengadilan, atau tidak dituliskannya tujuan pemberian kuasa tersebut kepada kuasa hukumnya, dsb. Hal tersebut membuat surat kuasa tidak sah dan tidak dapat diterima.
b) Sah atau tidaknya gugatan
Sah atau tidaknya gugatan bermacam-macam, baik
perkara gugatan tersebut termasuk dalam ne bis in idem, error in
persona, error in persona diskualifikasi (penggugat tidak mempunyai alas
hak dan legal standing untuk menggugat), exceptio plurium litis consortium
(tergugat yang dicantumkan dalam gugatan tidak lengkap), obscuur libel (gugatan
kabur) dan hal lainnya yang membuat gugatan tidak dapat diterima.
3. Eksepsi Material
Eksepsi Material ini adalah bantahan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat yang tidak berkaitan dengan pokok perkara, melainkan gugatan itu sendiri bermasalah sehingga perlu untuk diajukan eksepsi terhadapnya. Beberapa jenis eksepsi yang termasuk dalam kategori ini adalah :
· Eksepsi dilatora
Eksepsi dilatora adalah sangkalan terhadap gugatan yang belum dapat/terlalu dini (prematur) untuk diajukan ke pengadilan.
Misalnya adalah gugatan wanprestasi terhadap perjanjian yang mana perjanjian
tersebut masih dalam jangka waktu pemenuhan prestasinya atau sesuai dengan
perjanjian yang disepakati, jadi tergugat tidak dapat digugat atas wanprestasi.
·
Eksepsi peremptoria
Eksepsi prempotiria adalah sangkalan yang
bertujuan untuk menyingkirkan gugatan baik karena perkara yang digugat sesuai atau
melanggar peraturan perundang-undangan sehingga gugatannya tidak dapat diperkarakan.
Pada doktrin dan praktiknya banyak dijumpai eksepsi yang tergolong jenis eksepsi prempotiria antara lain adalah :
a. Eksepsi temporis
Eksepsi karena permasalahan pada gugatan yang diajukan tersebut telah daluwarsa atau dibebaskannya seseorang dari penagihan atau penuntutan (Extinctieve Verjaring), dengan kata lain hilangnya hak menuntut atas permasalahan tersebut. Hilangnya tuntutan hukum tersebut karena daluwarsa adalah 30 tahun -1967 KUHPerdata.
b. Eksepsi litis pendentis
Eksepsi tehadap gugatan yang mana perkara dalam gugatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan pengadilan lain atau sedang diperkarakan.
c. Eksepsi non adimpleti contractus
Eksepsi terhadap perjanjian dalam gugatan yang mana penggugat sendiri tidak melaksanakan prestasinya.
d. Eksepsi metus
Eksepsi terhadap perjanjian dalam gugatan yang mana terdapat unsur paksaan (dwang) dalam perjanjian tersebut.
e. Eksepsi doli mali
Eksepsi terhadap perjanjian dalam gugatan yang mana terdapat unsur penipuan dalam perjanjian tersebut.
Sumber :
M. Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan”, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Kedua : 2005.