Minggu, 06 Februari 2022

Jaminan Umum dan Khusus

        Bagi kalian yang baru belajar hukum perdata dan sampai pada Buku II B.W, pasti akan menemui pasal 1131 dan 1132. Para dosen pasti sering mengaitkan hal ini dengan jaminan umum dan jaminan khusus, lalu apa sebenarnya jaminan umum dan khusus ?
Kapan 1131 dan 1132 Kuhperdata berlaku?
Apa pentingnya dan mengapa pasal ini muncul di buku II bukan buku III tentang perikatan? 

        Menurut Munir Fuadi dalam bukunya Hukum Jaminan "Jaminan Umum adalah jaminan dari  pihak debitor yang terjadi by the operation of law dan merupakan mandatory rule" yang mana dasarnya adalah pasal 1131 "Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu".
Pasal 1131 disebut jaminan umum adalah karena undang-undang menentukan seperti itu untuk kepentingan kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. 

    Jadi pasal 1131 kuhperdata berlaku saat debitur melakukan wanprestasi dan UU memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi seluruh kreditur-kreditur atas benda-benda debitur sebagai jaminan hutang-hutangnya. Sedangkan jaminan khusus adalah jaminan yang didasarkan pada suatu perjanjian pokok seperti gadai, hipotik, privilage (hak istimewa), hak tanggungan dsb. 

    Sebagaimana yang kita tahu perjanjian jaminan tidak dapat berdiri sendiri atau bersifat accesoir atau tambahan/ikutan, dasarnya pasal 1151 pada gadai *coba cek lagi kalau saya salah*, pasal 1209 angka 1 pada hipotik, pasal 4 pada uu jaminan fidusia dll.
Oleh karenanya jaminan umum sering disebut (menurut ilmu pengetahuan/para ahli) jaminan yang timbul karena UU dan jaminan khusus adalah jaminan yang timbul karena perjanjian.

    Mengapa hal ini diatur pada Buku II B.W yang mengatur tentang benda/barang? Sebenarnya para sarjana dan ahli sudah membagi/menggolongkan hal itu dalam berbagai buku/literatur agar mudah dipahami, yang mana Hak Kebendaan dibagi menjadi 2, yang memberikan kenikmatan; dan hak kebendaan yang memberikan jaminan/sebagai jaminan.
    (RiduanSyahrani:SelukBelukHukumPerdata) menyebutkan bahwa "Dimasukkannya hak gadai ini ke dalam pengertian hak kebendaan (zekelijk recht), karena dapat dikatakan bahwa hak gadai senantiasa melekat atau mengikuti benda-benda yang dijaminkan dan akan tetap ada meskipun milik benda itu kemudian jatuh ke tangan orang lain, misalnya kepada ahli waris."

Nah, cara membacanya pada Bab XIX B.W :

  1. pasal 1131 : jaminan umum
  2. pasal 1132 : jaminan pada pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para kreditur apabila debitur wanprestasi, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan. (asas mendahului/didahulukan/droit de preference)
  3. pasal 1133 : jenis-jenis hak kebendaan yang mempunyai asas didahulukan/mendahului.  *meskipun menurut prof.subekti, privilage tidak dapat dikatakan sbg hak kebendaan meski memiliki sifat-sifat yang sama seperti gadai (pand) dan hipotik*
  4. pasal 1134 : peringkat asas mendahului pada hak kebendaan yang memberikan jaminan.

Alhamdulillah dan sekian dulu pembahasan corat-coret hukum, apabila ada saran, pertanyaan atau diskusi jangan sungkan tinggalkan jejak di kolom komentar. 👇

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jenis-Jenis Eksepsi Hukum Acara Perdata

 Jenis-Jenis Eksepsi Hukum Acara Perdata Eksepsi adalah sangkalan yang diajukan Tergugat terhadap gugatan yang diajukan penggugat, pada prak...